PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 25
BAB 4 — Bagian Kesatu
Pengelompokkan uraian fungsi Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik terdiri atas:
a. kelompok substansi pemulihan fasilitas umum; b. kelompok substansi peningkatan fasilitas umum; c. kelompok substansi pemulihan fasilitas sosial; d. kelompok substansi peningkatan fasilitas sosial; e. kelompok substansi pemulihan perumahan; dan f. kelompok substansi peningkatan perumahan.
