Pasal 24
BAB 4 — Bagian Kesatu
Direktorat Pemulihan dan Peningkatan Fisik menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan fasilitas umum;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan fasilitas umum;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan fasilitas sosial;
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan fasilitas sosial;
e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pemulihan perumahan; dan
f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang peningkatan perumahan.
