Pasal 23
BAB 4 — Bagian Kesatu
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang fisik serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan fisik; dan
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan, pelaksanaan pendanaan bidang sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pendanaan sosial, ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 22
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terdiri atas:
a. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik;
b. kelompok substansi inventarisasi dan analisis kebutuhan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup;
c. kelompok substansi perencanaan pendanaan fisik; dan
d. kelompok substansi erencanaan pendanaan sosial ekonomi, sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 23
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan inventarisasi dan analisis kebutuhan, dan perencanaan pendanaan berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
