PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 20
BAB 4 — Bagian Kesatu
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan fasilitasi penyelamatan dan evakuasi, dan fasilitas pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
Uraian Fungsi Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi
