PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 21
BAB 4 — Bagian Kesatu
Direktorat Perencanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, pelaksanaan inventarisasi dan analisis kebutuhan bidang fisik serta penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang inventarisasi dan analisis kebutuhan fisik;
