PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 19
BAB 4 — Bagian Kesatu
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi dari:
a. kelompok substansi pencarian dan pertolongan darurat b. kelompok substansi evakuasi dan perlindungan c. kelompok substansi penyajian data korban dan pengungsi; dan d. kelompok substansi perencanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
