Pasal 18
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi uraian fungsi:
a. komando pelaksanaan fasilitasi penanganan korban dan pengungsi;
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi penyusunan rencana dan pelaksanaan dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang pencarian dan pertolongan darurat;
c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi penyusunan rencana, dan pelaksanaan dan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi di bidang evakuasi dan perlindungan;
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyiapan dan penyajian data dan bahan monitoring dan evaluasi di bidang penyajian data korban dan pengungsi; dan
e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, koordinasi fasilitasi pelayanan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi dan penyiapan bahan
monitoring dan evaluasi di bidang perencanaan pemenuhan kebutuhan korban dan pengungsi.
