PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 17
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan pemulihan prasarana vital, pemulihan sarana dan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan sarana dan utilitas berpedoman pada Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang mengatur mengenai organisasi dan tata kerja.
Uraian Fungsi Direktorat Fasilitasi Penanganan Korban dan Pengungsi
