PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 16
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Dukungan Infrastruktur Darurat terdiri atas:
a. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan prasarana vital; b. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan pemulihan prasarana vital; dan c. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan pemulihan sarana dan utilitas.
