Pasal 13
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. komando pelaksanaan dukungan sumber daya darurat; b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia pemerintah dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan sumber daya manusia pemerintah; c. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;
