Pasal 14
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
d. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan logistik dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan logistik;
e. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan pengerahan peralatan dan monitoring dan evaluasi di bidang pengerahan peralatan;
f. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria, penyusunan perencanaan dan pelaksanaan verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan dan monitoring dan evaluasi di bidang verifikasi dan penilaian kebutuhan bantuan dan dana kedaruratan; dan
g. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan pemantauan, evaluasi dan analisis pelaporan pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan.
Pasal 14
Pengelompokan uraian fungsi Dukungan Sumber Daya Darurat terdiri atas:
a. kelompok substansi sumber daya manusia pemerintah;
b. kelompok substansi sumber daya manusia lembaga usaha dan masyarakat;
c. kelompok substansi dukungan pengerahan logistik;
d. kelompok substansi dukungan pengerahan peralatan;
e. kelompok substansi verifikasi dan penilaian kebutuhan kedaruratan; dan
f. kelompok substansi pemantauan, evaluasi dan pelaporan kedaruratan.
Pasal 15
Ketentuan mengenai uraian fungsi yang menangani urusan dukungan pengerahan sumber daya manusia, dukungan
