PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 12
BAB 3 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENANGANAN DARURAT
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Peringatan Dini terdiri atas:
a. kelompok substansi integrasi dan pengolahan pemantauan; dan b. kelompok substansi diseminasi dan evaluasi.
Uraian Fungsi Direktorat Dukungan Sumber Daya Darurat
