PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 11
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Peringatan Dini menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan monitoring dan evaluasi di bidang pemantauan, pengolahan, koordinasi, serta integrasi sistem peringatan dini bencana secara efektif dan terpadu; dan
