PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Pengelompokan uraian fungsi Direktorat Kesiapsiagaan terdiri atas:
a. kelompok substansi perencanaan kesiapsiagaan;
b. kelompok substansi pemberdayaan sumber daya; dan
c. kelompok substansi penguatan ketahanan masyarakat.
Uraian Fungsi Direktorat Peringatan Dini
