PERBAN
PERBAN Nomor 2 Tahun 2021
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG PENCEGAHAN
Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan uraian fungsi: a. koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang perencanaan kesiapsiagaan, penyiapan lokasi evakuasi, penyiapan koordinasi penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan bahan
b. penyiapan koordinasi penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria dan monitoring dan evaluasi di bidang diseminasi informasi, penguatan kapasitas, serta kesiapan respon masyarakat terhadap peringatan dini.
