Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi
syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur
Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina
kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
- Pegawai adalah PNS dan Calon PNS yang
berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang
diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara
penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
- Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan
kepada Pegawai untuk meningkatkan kesejahteraan
yang pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Nasional
Penanggulangan Bencana.
- Kelas Jabatan adalah tingkat jabatan struktural
maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi
negara yang digunakan sebagai dasar pemberian
tunjangan kinerja.
- Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 2
(1) Setiap Pegawai berhak menerima Tunjangan Kinerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan setiap bulan.
(3) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(4) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2019.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal
yakni Pasal 20A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20A
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus
lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada
Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1);
- Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 12);
- Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1776);
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 4 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1156);
