PERBAN
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Pasal 20A
(1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus
lima puluh per seratus) dari Tunjangan Kinerja pada
Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Badan
Nasional Penanggulangan Bencana.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2019.
Pasal II
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
