PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 9
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Pemberian Bantuan DSP sebagai tindak lanjut hasil rapat
koordinasi kementerian/lembaga berdasarkan atas:
- laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi
terdampak;
- surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau Presiden tentang penetapan status keadaan darurat
bencana;
rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana; dan
surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
