PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 8
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Prosedur Pemberian DSP melalui usulan permohonan,
terlebih dahulu dilakukan verifikasi.
(2) Pemberian DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan persetujuan Kepala BNPB atau pejabat yang
diberi kuasa oleh Kepala BNPB.
