PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 7
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP dari unit kerja di lingkungan BNPB
berdasarkan atas:
- adanya laporan ancaman atau kejadian bencana yang
diterima dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi
terdampak;
- adanya surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur atau Presiden tentang penetapan status keadaan darurat
bencana; dan
- adanya surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah
ditandatangani oleh pejabat eselon II dengan tembusan pejabat eselon I terkait ditujukan kepada Kepala BNPB
dengan melampirkan:
- rincian kebutuhan anggaran biaya;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -10-
lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan; dan
surat keputusan bupati/wali kota dan/atau gubernur atau Presiden tentang penetapan status
keadaan darurat bencana.
Bagian Ketiga
Prosedur Pemberian Dana Siap Pakai
