PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 6
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP dari kementerian/lembaga berdasarkan atas:
- adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari
BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -9-
puluh empat) jam;
- adanya surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau Presiden tentang penetapan status keadaan darurat
bencana;
- adanya permohonan bantuan penanganan darurat bencana dapat diajukan selama status keadaan darurat
bencana masih berlaku; dan
- surat permohonan bantuan DSP untuk penanganan darurat bencana paling rendah ditandatangani oleh
sekretaris jenderal/sekretaris utama atau pejabat
setingkat eselon I kementerian/lembaga ditujukan kepada Kepala BNPB dengan melampirkan sebagai
berikut:
- surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau
Presiden tentang penetapan status keadaan darurat
bencana;
- rencana kegiatan mengenai batas waktu
penyelesaian;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- lampiran pengkajian teknis usulan kegiatan.
