PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 5
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP oleh pemerintah daerah provinsi berdasarkan atas:
- adanya laporan ancaman atau kejadian bencana dari
BPBD kabupaten/kota terdampak atau BPBD provinsi yang diterima BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua
puluh empat) jam;
- adanya penetapan status keadaan darurat bencana oleh
gubernur atau bupati/wali kota wilayah terdampak; dan
- adanya surat permohonan bantuan penanganan darurat bencana yang ditandatangani oleh gubernur yang
ditujukan kepada Kepala BNPB, paling lambat 14 (empat
belas) hari setelah ditetapkannya status keadaan darurat bencana dengan melampirkan:
- surat keputusan bupati/wali kota atau gubernur
tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
- rencana kegiatan yang memuat batas waktu
penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya; dan
- pengkajian teknis usulan kegiatan dari
instansi/lembaga teknis berwenang.
