PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 4
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Permohonan Bantuan DSP oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota berdasarkan atas:
- adanya laporan ancaman atau kejadian Bencana yang
disampaikan oleh BPBD kabupaten/kota terdampak
kepada BNPB paling lambat 3x24 (tiga kali dua puluh
empat) jam;
- adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana oleh bupati/wali kota daerah terdampak meliputi Status Siaga
Darurat, Tanggap Darurat atau Transisi Darurat ke
Pemulihan; dan
- adanya surat permohonan Bantuan Penanganan Darurat
Bencana yang ditandatangani oleh bupati/wali kota daerah terdampak ditujukan kepada Kepala BNPB paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya
Status Keadaan Darurat Bencana dengan melampirkan:
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -8-
- surat keputusan bupati/wali kota tentang
penetapan Status Keadaan Darurat Bencana;
- rencana kegiatan yang memuat batas waktu
penyelesaian kegiatan;
- rincian kebutuhan anggaran biaya;
- pengkajian kebutuhan usulan kegiatan dari
instansi/lembaga teknis berwenang; dan
- laporan ancaman/kejadian bencana.
