PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 3
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
(1) Pemberian Bantuan DSP dalam negeri berdasarkan atas:
- pertimbangan adanya risiko Bencana berdampak
luas yang ditetapkan oleh Kepala BNPB; atau
- adanya penetapan Status Keadaan Darurat Bencana yang ditetapkan oleh bupati/wali kota, gubernur,
atau Presiden.
(2) Dalam hal Pemerintah memberikan DSP untuk bantuan
kemanusiaan ke luar negeri, merupakan tindak lanjut
pernyataan resmi/arahan Presiden Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Persyaratan Permohonan Bantuan Dana Siap Pakai
