PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 10
BAB 3 — DASAR PERSETUJUAN PEMBERIAN DANA SIAP PAKAI
Pemberian Bantuan DSP melalui inisiatif BNPB berdasarkan
atas:
- laporan ancaman atau kejadian bencana yang diterima
dari BPBD kabupaten/kota atau BPBD provinsi terdampak;
- surat keputusan bupati/wali kota, gubernur atau
Presiden tentang penetapan status keadaan darurat bencana;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -11-
- hasil pengkajian cepat yang menjelaskan kebutuhan
rincian biaya untuk kegiatan penanganan darurat bencana yang dinyatakan secara tertulis oleh pejabat
eselon I yang berwenang; dan
- surat persetujuan pemberian DSP dari Kepala BNPB.
Bagian Kesatu Umum
