Pasal 11
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat
Keadaan Darurat meliputi:
siaga darurat;
tanggap darurat; dan
transisi darurat ke pemulihan
(2) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana yang dapat
dibiayai dengan DSP terbatas pada pengadaan
barang/jasa meliputi:
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
pertolongan darurat;
evakuasi korban dan masyarakat terancam;
kebutuhan air bersih, sanitasi dan higiene;
pangan;
sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat didukung dengan kegiatan
pendukung operasi penanganan darurat bencana meliputi:
- aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -12-
pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
perbaikan darurat prasarana dan sarana untuk mempermudah akses bantuan; dan
pengendalian terhadap ancaman bencana guna
mempermudah pencapaian keberhasilan kegiatan penanganan darurat bencana.
(4) DSP juga dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan
pendampingan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan serta kajian tertentu dampak bencana.
(5) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan pada saat status keadaan darurat bencana ditetapkan.
Bagian Kedua Status Siaga Darurat
Paragraf Kesatu
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana
