Pasal 12
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada saat Status Siaga Darurat ditetapkan terdiri atas:
evakuasi masyarakat terancam;
pertolongan darurat;
pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
pelayanan pangan;
pelayanan sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara.
(2) Kegiatan evakuasi masyarakat terancam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pengaturan jalur evakuasi, mencakup pembuatan
rambu petunjuk, akses jalur, dan persiapan titik
kumpul; dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -13-
- penyediaan sarana dan akomodasi, mencakup sewa
kendaraan angkutan, bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, dan sistem
peringatan, serta konsumsi selama proses evakuasi.
(3) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
kaji cepat siaga darurat bencana;
pengadaan barang dan jasa/sewa berupa bahan, material, peralatan termasuk alat tansportasi dan
alat berat, pemotretan udara, gudang, alat
peringatan dini;
- perbaikan darurat sarana dan prasarana yang kritis
dan berpotensi menimbulkan bencana;
- penyediaan alat transportasi dan alat pemadam api,
pemotretan udara, serta operasi pemadaman dini
kebakaran lahan dan hutan;
- pengadaan barang dan jasa/sewa bahan, peralatan
untuk siaga darurat kekeringan; dan
- mendekatkan bahan dan peralatan kedaruratan pada tempat yang aman di wilayah yang berpotensi
terjadi bencana serta uji coba fungsi peralatan
kedaruratan.
(4) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan
distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan,
pengadaan hidran umum, sumur bor, sumur pompa
tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan
kualitas air bersih yang di distribusikan; dan
- pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup pengadaan jamban/mandi cuci kakus, tempat
pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat
pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan
untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -14-
angkutan, dan bahan bakar.
(5) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi:
- pengadaan dan distribusi pangan, mencakup
pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar
muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan
bakar; dan
- penyiapan operasional dapur umum mencakup,
pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan,
peralatan pengolahan makanan, dan perlengkapan makan.
(6) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf d meliputi pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang,
perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya sewa kendaraan angkutan, dan bahan bakar.
(7) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf e meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi,
dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat
dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat
pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, alat
dan bahan kontrasepsi;
- pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup
biaya rawat jalan, rawat inap, konseling,
pemeriksaan laboratorium, rujukan, dan pelayanan kesehatan jiwa;
- operasional surveilans dan pengendalian vektor
penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,
surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah,
pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor penyakit menular, biaya operasional pengendalian
vektor, pengawasan kualitas air, tanah, dan udara;
- biaya isolasi dan karantina terbatas;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -15-
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
- biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,
dan pembelian bahan bakar.
(8) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f
meliputi biaya persiapan lahan, persiapan gedung/bangunan, sewa gedung/bangunan, pengadaan
dan pendirian tenda.
