PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 13
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Siaga
Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 meliputi
biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan
makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam dan tempat pengungsian
untuk petugas.
Paragraf Kedua
Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
