Pasal 14
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
pada Status Siaga Darurat ditetapkan meliputi:
- aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana;
melakukan pengendalian ancaman bencana;
melaksanakan ketatausahaan; dan
melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi biaya:
operasional pos;
monitoring dan evaluasi;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -16-
tenaga ahli/profesional; dan
tenaga relawan.
(3) Kegiatan operasional pos sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a mencakup biaya konsumsi rapat, bahan
bakar, sewa rumah/ruangan, gudang/bangunan untuk pos dan gudang sementara, pengadaan perlengkapan
display informasi, pembelian atau sewa sarana
pengelolaan data dan informasi, serta sewa kendaraan angkutan.
(4) Kegiatan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b mencakup biaya sewa kendaraan angkutan, bahan bakar dan konsumsi rapat.
(5) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat, alat angkut
transportasi darat, air, dan udara untuk pengendalian ancaman, biaya operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya
operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar,
pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk
pengendalian ancaman bencana.
(7) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c meliputi biaya alat tulis kantor dan
perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan
dokumen.
(8) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,
faksimili, dan paket data.
