PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 15
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat
Bencana pada Status Siaga Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 meliputi biaya transport lokal, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan,
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -17-
dan uang lelah serta biaya perjalanan dinas luar daerah
ke lokasi terancam dan tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan siaga
darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
Bagian Ketiga Status Tanggap Darurat
Paragraf Kesatu Kegiatan Penanganan Darurat Bencana
