Pasal 16
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) pada Status Tanggap Darurat ditetapkan terdiri atas:
pencarian dan penyelamatan korban bencana;
pertolongan darurat;
evakuasi korban dan pengungsi;
pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
pelayanan pangan;
pelayanan sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
pengadaan dan sewa sarana; dan
biaya tenaga ahli/profesional.
(3) Kegiatan pengadaan dan sewa sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup pengadaan
alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan
pertolongan, biaya operasional satuan satwa, sewa alat
selam, alat berat, dan alat angkut, serta pengadaan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -18-
bahan bakar.
(4) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pertolongan darurat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b meliputi:
persiapan pertolongan darurat;
pengadaan perbekalan kesehatan;
penyediaan sarana penunjang;
operasional identifikasi korban meninggal massal
(Disaster Victim Identification/DVI);
biaya tenaga ahli/profesional;
bantuan santunan duka cita bagi ahli waris korban
yang meninggal dunia akibat bencana; dan
- bantuan santunan kecacatan bagi korban bencana
yang mengalami kecacatan fisik/mental.
(6) Kegiatan persiapan pertolongan darurat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a yaitu penyiapan titik
kumpul dan pendirian pos medis.
(7) Kegiatan pengadaan perbekalan kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi sediaan farmasi
dan peralatan kesehatan, pembelian obat dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan
kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi,
perlengkapan triase dan alat pelindung diri.
(8) Kegiatan penyediaan sarana penunjang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf c mencakup pengadaan
sarana penerangan untuk operasi pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar.
(9) Biaya tenaga ahli/profesional sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf e sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(10) Kegiatan evakuasi korban dan pengungsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- pengaturan jalur evakuasi, pembuatan rambu
petunjuk, akses jalur dan persiapan titik kumpul;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -19-
- penyediaan sarana dan akomodasi, sewa kendaraan
angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta
konsumsi selama proses evakuasi; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(11) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
- penyediaan air bersih meliputi pembelian dan
distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan, pengadaan hidran umum, pengadaan alat dengan
teknologi tertentu untuk membuat air bersih, sumur
bor, sumur pompa tangan, kolam tandon air,
jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan
pengawasan kualitas air bersih yang didistribusikan; dan
- pengadaan sarana sanitasi dan higiene mencakup
penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri,
pembuatan saluran air limbah di tempat
pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
angkutan sampah dan bahan bakar.
(12) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi:
- pengadaan dan distribusi pangan, mencakup
pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi dan biaya bongkar
muat barang, sewa kendaraan angkutan dan bahan
bakar; dan
- penyiapan operasional dapur umum, mencakup
pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan
makan.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -20-
(13) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f pengadaan dan distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang,
perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat barang, biaya
sewa kendaraan angkutan dan bahan bakar.
(14) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat
dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat
kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
- pelayanan pengobatan pada kedaruratan, mencakup
biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan
kesehatan jiwa;
- operasional surveilans dan pengendalian vektor
penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,
surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan alat dan bahan pengendalian vektor
penyakit menular, biaya operasional pengendalian
vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
biaya isolasi dan karantina terbatas;
biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
- biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,
dan pembelian bahan bakar.
(15) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h
meliputi penyiapan penampungan dan tempat hunian
sementara, mencakup biaya persiapan lahan, persiapan
gedung/bangunan/rumah untuk tempat penampungan dan hunian sementara, pengadaan dan pendirian tenda
untuk tempat penampungan dan hunian sementara.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -21-
