PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 17
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 meliputi
biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke
lokasi terdampak dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang
lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua
Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
