Pasal 18
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3)
pada Status Tanggap Darurat ditetapkan meliputi:
aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana;
melakukan pengendalian ancaman bencana;
melakukan pembersihan untuk mempermudah akses bantuan;
melakukan perbaikan darurat prasarana dan sarana
untuk mempermudah akses bantuan;
melaksanakan ketatausahaan; dan
melaksanakan komunikasi.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, biaya sewa gudang/bangunan untuk pos dan
gudang sementara, pengadaan perlengkapan display
informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
- kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan
evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -22-
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- pengadaan sarana, mencakup biaya sewa alat berat
dan alat angkut untuk pengendalian ancaman, biaya
operasi teknologi modifikasi cuaca, biaya operasi pemadaman darat dan udara, bahan bakar,
pengadaan alat komunikasi dan sarana pendukung
peringatan dini, serta pengadaan logistik untuk pengendalian ancaman bencana; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
meliputi:
- pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah,
pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan
bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah tangga dan lingkungan, serta kantong sampah;
- penanganan limbah medis dan bahan berbahaya
dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan
limbah medis dan bahan berbahaya, biaya
operasional dekontaminasi, pengadaan logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan
berbahaya; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pendukung operasi penanganan darurat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
meliputi:
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -23-
- perbaikan fungsi prasarana, mencakup biaya
perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan, perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas
bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar
untuk memudahkan akses mobilisasi dan mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
- perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan
genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan perbaikan jaringan air bersih pada tingkat
keberfungsian awal/dasar untuk mendukung
kegiatan penanganan darurat bencana; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan
dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,
faksimili dan paket data.
