PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 19
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat
Bencana pada Status Tanggap Darurat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 meliputi biaya transport lokal,
biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terancam
dan tempat pengungsian, uang makan/pengadaan bahan makanan, penginapan, dan uang lelah serta biaya
perjalanan dinas luar daerah ke lokasi terdampak dan
tempat pengungsian untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan tanggap
darurat bencana sesuai dengan arahan/kebijakan Kepala BNPB.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -24-
Bagian Keempat
Status Transisi Darurat ke Pemulihan
Paragraf Kesatu
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana
