Pasal 20
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan Penanganan Darurat Bencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), pada Status Transisi
Darurat ke Pemulihan ditetapkan terdiri atas:
pencarian dan penyelamatan korban bencana jika masih dimungkinkan menemukan korban;
pertolongan darurat lanjutan yang belum dapat
diselesaikan pada masa tanggap darurat;
evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi;
pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene;
pelayanan pangan;
pelayanan sandang;
pelayanan kesehatan; dan
penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara.
(2) Kegiatan pencarian dan penyelamatan korban bencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
- pengadaan dan sewa sarana, mencakup pengadaan
alat pelindung diri, alat dan bahan dekontaminasi, pengadaan logistik dan perlengkapan pencarian dan
pertolongan, sewa alat selam, alat berat dan alat
angkut dan bahan bakar; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pertolongan darurat lanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi
dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat
dan bahan habis pakai, alat kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -25-
dekontaminasi, perlengkapan triase dan alat
pelindung diri;
- penyediaan sarana penunjang, mencakup
pengadaan sarana penerangan untuk operasi
pertolongan, genset, sewa angkutan dan bahan bakar;
- operasional identifikasi korban meninggal massal
(Disaster Victim Identification/DVI); dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan evakuasi lanjutan untuk korban dan pengungsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
- penyediaan sarana dan akomodasi evakuasi dan
pemulangan pengungsi, mencakup sewa kendaraan
angkutan, pembelian bahan bakar, pengadaan peralatan dan perlengkapan evakuasi, serta
konsumsi selama proses evakuasi dan pemulangan
pengungsi; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan pelayanan air bersih, sanitasi dan higiene
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
- penyediaan air bersih, mencakup pembelian dan
distribusi air bersih, pembelian air minum kemasan,
pengadaan hidran umum sumur bor, sumur pompa
tangan, kolam tandon air, jaringan air bersih, perbaikan sumber air baku, dan pengawasan
kualitas air bersih yang didistribusikan; dan
- pengadaan sarana sanitasi dan higiene, mencakup penyediaan jamban/mandi cuci kakus, tempat
pembuangan sampah, logistik untuk kebersihan diri, pembuatan saluran air limbah di tempat
pengungsian, pengadaan peralatan dan bahan
untuk sanitasi lingkungan, sewa kendaraan
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -26-
angkutan sampah dan bahan bakar.
(6) Kegiatan pelayanan pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e, meliputi:
- pengadaan dan distribusi pangan, mencakup
pembelian bahan makanan, makanan siap saji, pengemasan untuk distribusi, dan biaya bongkar
muat barang, sewa kendaraan angkutan, bahan
bakar, sewa lahan usaha dan pengadaan benih dan lainnya yang relevan; dan
- penyiapan operasional dapur umum, mencakup
pembelian bahan bakar, bahan dan alat kebersihan, peralatan pengolahan makanan dan perlengkapan
makan.
(7) Kegiatan pelayanan sandang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf f, mencakup pengadaan dan
distribusi logistik sandang, mencakup pembelian bahan sandang, perlengkapan sekolah, biaya bongkar muat
barang, biaya sewa kendaraan angkutan dan bahan
bakar.
(8) Kegiatan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g, meliputi:
- pengadaan perbekalan kesehatan, sediaan farmasi dan peralatan kesehatan, mencakup pembelian obat
dan bahan habis pakai, vaksin, reagen, alat
kesehatan untuk pelayanan kedaruratan, alat dan bahan dekontaminasi, alat dan bahan kontrasepsi;
- pelayanan pengobatan pada kedaruratan, meliputi
biaya rawat jalan, rawat inap, konseling, pemeriksaan laboratorium, rujukan dan pelayanan
kesehatan jiwa;
- operasional surveilans dan pengendalian vektor
penyakit, mencakup biaya pemantauan status gizi,
surveilans gizi, surveilans penyakit potensial wabah, pengadaan bahan dan alat pengendalian vektor
penyakit menular, biaya operasional pengendalian
vektor, pengawasan kualitas air, tanah dan udara;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -27-
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan; dan
- biaya sewa kendaraan untuk operasional, peralatan,
dan pembelian bahan bakar.
(9) Kegiatan penyediaan penampungan dan tempat hunian
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h,
meliputi penyediaan tempat hunian sementara, mencakup pengadaan dan pendirian tenda, biaya
stimulan perbaikan rumah korban bencana, pengadaan
permukiman, sarana dan prasarana pendukung di tempat relokasi.
