PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 21
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
Kegiatan Penanganan Darurat Bencana pada Status Transisi
Darurat ke Pemulihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi biaya transport lokal, biaya perjalanan dinas luar
daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan
makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
Paragraf Kedua
Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat Bencana
