Pasal 22
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan Pendukung Operasi Penanganan Darurat
Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3),
pada saat Status Transisi Darurat ke Pemulihan
ditetapkan meliputi:
- aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana;
- melakukan pengendalian ancaman bencana;
- melakukan pembersihan untuk mempermudah
akses bantuan lebih lanjut;
- melakukan atau melanjutkan perbaikan darurat
prasarana dan sarana untuk mempermudah akses
bantuan lebih lanjut;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -28-
melaksanakan ketatausahaan;
melaksanakan komunikasi; dan
melanjutkan kegiatan yang diperlukan yang belum
selesai pada masa tanggap darurat.
(2) Kegiatan aktivasi sistem komando penanganan darurat
bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
meliputi:
- operasional pos, mencakup konsumsi rapat, bahan bakar, sewa gudang/bangunan untuk pos gudang
sementara, pengadaan perlengkapan display
informasi, pengadaan/sewa sarana pengelolaan data dan informasi serta sewa kendaraan angkutan;
- kegiatan monitoring dan evaluasi, mencakup biaya
sewa kendaraan angkutan untuk monitoring dan evaluasi, bahan bakar, konsumsi rapat; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(3) Kegiatan pengendalian ancaman bencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
- pengadaan prasarana dan sarana, mencakup sewa
peralatan pengendalian ancaman (alat berat dan alat angkut), bahan bakar, serta pengadaan logistik
untuk pengendalian ancaman bencana, perbaikan
darurat dan penguatan prasarana untuk pengendalian ancaman; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(4) Kegiatan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, meliputi:
- pengadaan sarana, mencakup biaya pengadaan alat
pelindung diri, sewa alat berat, sewa truk sampah, pengadaan gerobak sampah, pengadaan bahan
bakar, pengadaan alat dan bahan kebersihan rumah
tangga serta kantong sampah;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -29-
- penanganan limbah medis dan bahan berbahaya
dan beracun, mencakup pengadaan alat pelindung diri, pengadaan atau sewa peralatan penanganan
limbah medis dan bahan berbahaya, pengadaan
logistik operasional penanganan limbah medis dan bahan berbahaya; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan.
(5) Kegiatan perbaikan darurat prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi:
- perbaikan fungsi prasarana, mencakup perbaikan
awal rumah tinggal di tempat asal pengungsi, biaya
perbaikan darurat jalan, tanggul dan jembatan,
perbaikan darurat dermaga pelabuhan dan fasilitas
bandara pada tingkat keberfungsian awal/dasar untuk memudahkan akses mobilisasi dan
mendukung kegiatan penanganan darurat bencana;
- perbaikan fungsi sarana, mencakup pengadaan genset, alat penerangan, sarana komunikasi dan
perbaikan jaringan air bersih pada tingkat
keberfungsian awal/dasar untuk mendukung kegiatan pencarian, pertolongan dan evakuasi serta
pemenuhan kebutuhan dasar; dan
- biaya tenaga ahli/profesional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai standar biaya masukan.
(6) Kegiatan ketatausahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e meliputi biaya alat tulis kantor dan
perlengkapan komputer, dokumentasi, dan penggandaan
dokumen.
(7) Kegiatan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf f meliputi biaya pulsa, berlangganan telepon,
faksimili dan paket data.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -30-
