PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 23
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Kegiatan pendukung operasi Penanganan Darurat
Bencana pada Status Transisi Darurat ke Pemulihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 meliputi biaya
transport lokal, biaya perjalanan dinas luar daerah ke lokasi bencana, uang makan/pengadaan bahan
makanan, penginapan, dan uang lelah untuk petugas.
(2) Kegiatan lainnya yang terkait dengan kebutuhan transisi
darurat ke pemulihan sesuai dengan arahan/kebijakan
Kepala BNPB.
Bagian Kelima
Bantuan Ke Luar Negeri
