Pasal 24
BAB 4 — KEGIATAN YANG DAPAT DIBIAYAI
(1) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan
DSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri
atas:
pengadaan barang/jasa;
mobilisasi personil; dan/atau
uang tunai.
(2) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan
DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
mencakup pengadaan logistik kegiatan pencarian dan
penyelamatan korban, pemenuhan kebutuhan dasar, perbaikan darurat prasarana dan sarana serta ongkos
bongkar muat, biaya angkut, pengemasan, pelabelan dan
administrasi bantuan.
(3) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan
DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
mencakup biaya mobilisasi tenaga ahli/profesional dan
tim bantuan penanganan darurat bencana.
(4) Pemberian bantuan kemanusiaan ke luar negeri dengan
DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
dipergunakan untuk membiayai kegiatan penanganan
darurat bencana.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -31-
Bagian Kesatu
Pengelola
