PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 25
BAB 5 — PENGELOLA DAN PENGGUNA DANA SIAP PAKAI
(1) Pengelola DSP terdiri atas PPK dan BPP yang ditetapkan
oleh KPA BNPB.
(2) PPK dan BPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan pejabat/pegawai berasal dari BNPB/BPBD provinsi/kabupaten/kota dan/atau kementerian/
lembaga.
Bagian Kedua
Pengguna Dana Siap Pakai
