Pasal 26
BAB 5 — PENGELOLA DAN PENGGUNA DANA SIAP PAKAI
(1) Pengguna DSP terdiri atas:
BNPB;
kementerian/lembaga;
TNI/POLRI;
pemerintah daerah provinsi;
pemerintah daerah kabupaten/kota; dan
lembaga/organisasi kemanusiaan atas persetujuan
Kepala BNPB.
(2) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi unit kerja BNPB.
(3) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b meliputi kementerian/lembaga pemerintah dan
lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah .
(4) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d meliputi BPBD provinsi, perangkat daerah
provinsi dan lembaga nonpemerintah yang telah terdaftar
dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -32-
daerah.
(5) Pengguna DSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e meliputi BPBD kabupaten/kota, perangkat
daerah kabupaten/kota, dan lembaga nonpemerintah
yang telah terdaftar dan ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kesatu
Prosedur Penyaluran Dana Siap Pakai
