PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 27
BAB 6 — PENYALURAN DAN PENGEMBALIAN
(1) Persetujuan pemberian bantuan DSP dapat dilakukan
berdasarkan hasil:
verifikasi terhadap permohonan bantuan;
rapat koordinasi kementerian/lembaga terkait; atau
inisiatif BNPB.
(2) DSP dapat disalurkan ke pengguna melalui pengelola
setelah mendapat persetujuan dari Kepala BNPB.
