PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 40
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A
Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1483), dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -40-
