PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 41
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2018
,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018
,
ttd
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -41-
