PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 39
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Semua hasil pengadaan barang/jasa yang menggunakan
DSP kecuali barang habis pakai dilakukan pelabelan, dan dicatat dalam BMN/BMD selanjutnya dilaporkan ke
BNPB.
(2) Format pelabelan pengadaan barang/jasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
