PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 38
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) DSP juga digunakan untuk kegiatan yang berhubungan
dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak
guna mengurangi risiko dan dampak yang lebih luas.
(2) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan
dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas pertimbangan,
inisiatif, dan persetujuan Kepala BNPB.
(3) Penggunaan DSP untuk kegiatan yang berhubungan
dengan antisipasi ancaman bencana sangat mendesak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala BNPB.
