PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 37
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan dapat dilakukan oleh masyarakat yang
menemukan masalah/permasalahan yang perlu
diklarifikasi kepada BNPB c.q. Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(2) Pengaduan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BPBD provinsi dan kabupaten/kota
memastikan adanya mekanisme pelaporan/pengaduan
masyarakat dengan menyediakan nomor telepon/fax/email dan akses media sosial dan petugas di
setiap wilayah yang menjadi tanggung jawabnya.
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -39-
