PERBAN
PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
Pasal 36
BAB 9 — PENGAWASAN DAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengawasan dalam pengelolaan DSP meliputi:
pengawasan internal pemerintah;
pengawasan eksternal; dan
pengawasan masyarakat.
(2) Pengawasan internal pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a, pengawasan yang dilakukan oleh
Inspektorat Utama BNPB.
(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, pengawasan yang dilakukan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan.
(4) Pengawasan masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, yaitu masyarakat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan DSP.
Bagian Kedua Pengaduan Masyarakat
