Pasal 34
BAB 8 — MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Monitoring dan evaluasi dilakukan atas dasar informasi
rekapitulasi penyaluran bantuan DSP dari pengelola DSP
BNPB.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BNPB dan
BPBD provinsi/kabupaten/kota atau kementerian/lembaga terkait berdasarkan surat
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -37-
penugasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang.
(3) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) beranggotakan paling sedikit 3
(tiga) orang aparatur sipil negara dipimpin paling rendah oleh pejabat eselon IV pada deputi bidang penanganan
darurat.
(4) Monitoring dan evaluasi dilaksanakan selama status
keadaan darurat bencana diberlakukan.
(5) Pelaksanaan evaluasi dapat dilaksanakan selama dan
setelah berakhirnya keadaan darurat bencana diberlakukan.
(6) Waktu pelaksanaan monitoring dan evaluasi dilakukan
paling sedikit 3 (tiga) hari kalender.
(7) Hasil monitoring dan evaluasi disampaikan paling lambat
7 (tujuh) hari kalender setelah pelaksanaan, disampaikan kepada deputi bidang penanganan darurat.
Bagian Kedua Pelaporan
