Pasal 33
BAB 7 — MASA PENGGUNAAN DANA SIAP PAKAI
(1) Laporan perkembangan pelaksanaan penggunaan DSP
disampaikan paling lambat setiap tanggal 5 (lima) bulan berikutnya terhitung sejak BPP BNPB/BPBD dan/atau
kementerian/lembaga menerima pemindahbukuan dari
bendahara pengeluaran BNPB.
(2) Penyelesaian pertanggungjawaban Bantuan DSP oleh
pengguna paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa
status keadaan darurat bencana berakhir, dengan melampirkan bukti sebagai berikut:
- surat keputusan penetapan status keadaan darurat
bencana;
kuitansi dan berita acara penyerahan bantuan;
perjanjian kerja sama;
surat penunjukkan pengelola DSP;
rencana anggaran biaya disetujui oleh BNPB;
www.peraturan.go.id
2018, No. 382 -36-
- laporan hasil pendampingan instansi/unit kerja
bidang pengawasan;
rekapitulasi penggunaan DSP;
laporan pertanggungjawaban keuangan;
bukti penyaluran bantuan yang diketahui oleh pejabat setempat;
bukti transaksi pengadaan peralatan dan logistik;
bukti sewa kendaraan pengiriman bantuan termasuk personil;
bukti pengepakan dan pengiriman bantuan ke lokasi
bencana;
surat keputusan penunjukan;
perjanjian kontrak untuk pengadaan barang/jasa
/Surat Perintah Kerja (SPK) ;
- berita acara pemeriksaan dan penerimaan barang/
jasa;
- berita acara serah terima/berita acara penyelesaian
pekerjaan;
bukti setor pajak;
laporan pelaksanaan kegiatan; dan
dokumentasi pelaksanaan kegiatan (notulensi, foto
kegiatan berdasarkan tingkat kemajuan fisik).
Bagian Kesatu
Monitoring dan Evaluasi
